Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencairan JHT Makin Mudah, Ekonom Indef Beberkan Manfaatnya

Kemudahan pencairan JHT menjadi langkah untuk meningkatkan perekonomian karena adanya tambahan aliran dana yang mengalir.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan bahwa para pekerja/buruh dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Hal tersebut menjadi aturan baru yang tertuang dalam Permenaker No. 4/2022 yang diteken pada 26 April 2022 sebagai hasil revisi dari Permenaker No. 2/2022 tentang Tata Cara Pencairan dan Persyaratan Pembayaran Klaim JHT.

“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak akan hilang,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Revisi Permenaker Tentang JHT, Kamis (28/4/2022).

Pada Permenaker sebelumnya, pekerja/buruh harus menunggu hingga perusahaan melunasi tunggakan untuk dapat mencairkan JHT yang menyebabkan dana tertahan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Aturan baru ini ditambahkan atas masukan dari serikat pekerja/serikat buruh yang diterima oleh Menaker melalui serap aspirasi.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat menjadi salah satu jalan untuk memperbaiki ekonomi Indonesia.

Kemudahan pencairan JHT menjadi langkah untuk meningkatkan perekonomian karena adanya tambahan aliran dana yang mengalir.

“Syaratnya pertumbuhan ekonomi tinggi perputaran uangnya diperbanyak, salah satu instrumen untuk meningkatkan perputaran uang dengan pencairan JHT ini,” ungkap Heri, Kamis (28/4/2022).

Heri menjelaskan, bila memperhitungkan jumlah klaim JHT per orang sebesar Rp5 juta dan dikali dengan 1.000 pekerja, nilai tersebut sudah mencapai Rp5 miliar.

“Nilai tersebut siap mengalir. Namun dikembalikan lagi ke masyarakat untuk penggunaan JHT tersebut, ada yang untuk kegiatan produktif, tidak sedikit yang konsumtif,” lanjut Heri.

Peraturan ini pun, menurut Heri, lebih adil dan transparan terhadap masyarakat. Adil dalam sisi tenaga kerja karena mereka yang sudah tidak bekerja tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk menerima manfaat.

Kebijakan ini menjadi hal yang transparan di kacamata masyarakat khususnya pekerja. Lebih lanjut Heri mengatakan, kekhawatiran masyarakat terhadap pemerintah yang enggan mencairkan JHT hingga usia 56 tahun dengan alasan menahan dana agar dapat digunakan untuk proyek pembangunan Indonesia.  

“Ini menjadi bukti kalau pemerintah ada dananya, bisa dicairkan kapan saja,” lanjut Heri.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melihat dengan keputusan ini, meski menurutnya tidak sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pekerja tidak perlu mengeluh lagi.

“Pekerja nggak bisa komplain lagi, ini sudah sesuai permintaanya, malah dipermudah,” ujar Timboel, Kamis (28/4/2022).

Berbagai kemudahan yang diberikan selain tetap dibayarkan meski perusahaan menunggak, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta Bukan Penerima Upah (BPU). Ida juga menegaskan bahwa pembayaran JHT paling lama lima hari kerja.

“Pencairan JHT paling lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS,” tegas Menaker.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat Menaker mengeluarkan kebijakan tersebut di waktu yang tepat dan menjadi kabar gembira bagi pekerja/buruh. Kondisi ini pun dapat memulihkan perekonomian di tengah transisi menuju endemi. 

"Memang dikeluarkan Permenaker ini tepat juga timing-nya, para pekerja yang ter-PHK lebih membutuhkan untuk kebutuhan lebaran juga," ujar Ristadi, Rabu (28/4/2022). 

Sementara dengan aturan baru ini yang dapat dikatakan membuat lega pekerja/buruh, Ristadi mengatakan belum tentu dapat meningkatkan semangat produktivitas dari pekerja/buruh sendiri yang memiliki background dan pemikiran yang berbeda. 

"Tidak bisa disimpulkan secara utuh, ada yang berpengaruh, ada yang tidak. Seperti halnya soal kenaikan upah, apakah akan meningkatkan semangat produktivitas? tidak juga," lanjut Ristadi. 

Menaker pun berharap dengan adanya peraturan ini, pekerja/buruh dapat fokus pada aktivitasnya karena aturan baru ini sudah sangat selaras dengan keinginan mereka.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkas Ida.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper