Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beres! Revisi Kebijakan Terkait Pencairan JHT Rampung, Ini Isinya

Permenaker No. 2/2022 yang diundangkan 4 Februari 2022 dan direncanakan berlaku pada 4 Mei mendatang, telah resmi dicabut. Aturan turunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut membuat berbagai serikat buruh melancarkan protes keras.
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org
Tangkapan layar petisi online yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah usia 56 tahun/Change.org

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa, 26 April 2022 telah merampungkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 terkait Tata Cara Pencairan dan Persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan revisi dari Permenaker No. 2/2022.

Permenaker No. 2/2022 yang diundangkan 4 Februari 2022 dan direncanakan berlaku pada 4 Mei mendatang, telah resmi dicabut. Aturan turunan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut membuat pekerja/buruh protes keras.

Sebabnya, kebijakan pencairan JHT hanya dapat dilakukan ketika memasuki masa pensiun (56 tahun), cacat total, atau meninggal dunia. 

Atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenaker melakukan revisi dengan mengembalikan ketentuan klaim sebagaimana yang tertulis di Permenaker No. 19/2015 serta berbagai kemudahan klaim. 

Sebelumnya, Menaker menyampaikan bahwa akan merampungkan revisi sebelum tanggal berlakunya Permenaker No. 2/2022. Hal tersebut ditepati oleh Ida dengan menerbitkan Permenaker No. 4/2022 pada 26 April 2022. 

“Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua. Jadi harus selesai sebelum Mei,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).

Kebijakan dari revisi ini memberikan manfaat JHT yang dapat dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Pada Pasal 5 tercatat bahwa peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aturan ini memperjelas makna dari ‘hari tua’ yang sebelumnya sempat diperdebatkan oleh para serikat buruh/pekerja. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi melihat Menaker mengeluarkan kebijakan tersebut di waktu yang tepat dan menjadi kabar gembira bagi pekerja/buruh. 

"Memang dikeluarkan Permenaker ini tepat juga timing-nya, para pekerja yang ter-PHK lebih membutuhkan untuk kebutuhan lebaran juga," ujar Ristadi, Rabu (28/4/2022). 

Sementara dengan aturan baru ini yang dapat dikatakan membuat lega pekerja/buruh, Ristadi mengatakan belum tentu dapat meningkatkan semangat produktivitas dari pekerja/buruh sendiri yang memiliki background dan pemikiran yang berbeda. 

"Tidak bisa disimpulkan secara utuh, ada yang berpengaruh, ada yang tidak. Seperti halnya soal kenaikan upah, apakah akan meningkatkan semangat produktivitas? tidak juga," lanjut Ristadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper