Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah melakukan uji secara acak terhadap produk cokelat merek Kinder Joy yang pada 11 April 2022 ditarik peredarannya karena diduga tercemar bakteri Salmonella.
BPOM menguji produk dengan merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia dan menunjukkan bahwa ketiga produk tersebut terbukti tidak tercemar Salmonella.
“Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran Salmonella,” tulis BPOM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (28/4/2022).
International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara, namun tidak termasuk di Indonesia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM.
“Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk tersebut, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan,” tulis BPOM.
Terkait informasi tersebut, Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Nur Rachman akan mulai memasarkan kembali produk Kinder.
Baca Juga
“BPOM menjelaskan bahwa izin peredaran produk cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berlaku sejak penjelasan publik ini diterbitkan. Artinya, mulai hari ini, 28 April 2022 dan seterusnya produk Kinder Joy yang terdaftar BPOM sudah ada lagi di pasaran," ujat Nur Rachman, Kamis (28/4/2022).
BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.