Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati Ngebut di Jalan Tol! Ini Letak Kamera Pemantau Kecepatan Saat Mudik Lebaran

Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera. 
Kamera Speedcam/
Kamera Speedcam/

Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung sejak 1 April 2022 penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol sudah resmi di berlakukan penindakan hukumnya oleh Korlantas Polri dalam rangka mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed.

Integrasi sistem ETLE ini mulai diberlakulan di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera. 

Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun diharapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan Jalan Tol di Indonesia betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital.

Mengutip BPJT, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan terdeteksi di antaranya pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan pelanggaran kelebihan muatan (over load). Implementasi penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di Jalan Tol.

Untuk mengukur batas kecepatan, juga dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).

Penerapan ETLE di Jalan Tol diharapka memberikan dampak positif dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan dan muatan secara signifikan di titik yang sudah terpasang ETLE speed cam Jalan Tol.

ETLE mampu merubah perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa di tekan hingga zero accident.

Sebagai informasi, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan pengguna jalan tol, lokasi kamera speed ini berada di tengah jalur tol. Sedangkan untuk median jalan, umumnya hanya dipantau melalui CCTV.

Hal ini, mengakibatkan kecepatan kendaraan yang berkendara di median jalan tidak terpantau oleh speed cam tersebut.

Adapun lokasi kamera pemantau speedcam ini terletak di beberapa jalur tol 

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek

2. Jalan Tol Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed)

3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta

4. Jalan Tol Sedyatmo

5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

Weight in motion

1. Ruas tol JORR

2. Jakarta- Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper