Bisnis.com, JAKARTA - Dewan direksi Twitter telah menyetujui tawaran akuisisi senilai US$44 miliar atau senilai Rp633 Triliun dari miliarder Elon Musk.
Musk mengatakan bahwa Twitter memiliki potensi luar biasa yang bisa dikembangkan.
"Kebebasan berbicara adalah landasan demokrasi yang fungsional dan Twitter adalah garda terdepan dunia digital tempat hal-hal penting bagi masa depan umat manusia diperdebatkan," kata Musk seperti dikutip BBC.com, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, Musk juga menyerukan serangkaian perubahan dari pelonggaran pembatasan konten hingga pemberantasan akun palsu.
"Saya juga ingin membuat Twitter lebih baik dari sebelumnya dengan meningkatkan produk dengan fitur-fitur baru, membuat algoritma open source untuk meningkatkan kepercayaan, mengalahkan spam dan mengautentikasi semua manusia," tambahnya.
Dia mengakui Twitter memiliki potensi luar biasa dan berharap dapat bekerja sama dengan perusahaan dan komunitas penggunanya.
Baca Juga
Akuisisi ini dilakukannya sejalan dengan upaya Twitter yang berjuang untuk menghentikan penyebaran informasi hoaks. Salah satu upaya Twitter yang terkenal terkait hal itu adalah pada tahun lalu, Twitter memblokir akun mantan Presiden AS Donald Trump dengan dalih penyebaran hasutan kekerasan.
Meskipun demikian, ternyata tawaran akusisi oleh bos Tesla tersebut sempat mendapatkan penolakan dari pihak Twiitter. Namun, mereka berubah pikiran dan kini meminta para pemegang saham untuk untuk menyetujui kesepakatan itu.
Adapun, berdasarkan data yang dirilis majalah Forbes, Musk adalah orang terkaya di dunia dengan perkiraan kekayaan bersih mencapai US$273.6 miliar.
Sebagian besar kekayaannya bersumber dari kepemilikan saham di perusahaan pembuat kendaraan listrik Tesla. Dia juga tercatat sebagai pemimpin perusahaan kedirgantaraan dan antariksa SpaceX.
Diberitakan sebelumnya, Musk mulai masuk menjadi investor individu terbesar di Twitter sejak Januari dengan mengakuisisi 9 persen saham. Kendati demikian, pemilik akun dengan pengikut hingga 83 juta ini menolak masuk ke dalam jajaran dewan direksi.