Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian menegaskan crude palm oil atau CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Hal tersebut merespons keputusan sepihak pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan secara sepihak harga tandan buah segar (TBS) petani dengan kisaran Rp 300-1.400 per kilogram.
Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022 itu, pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).
“Pelarangan ekspor hanya diterpakan pada RBD palm olein [tiga pos tarif], a. 1511.90.36 [RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram], b. 1511.90.37 [lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60], dan c. 1511.90.38 [lain-lain],” bunyi bunyi SE tertanggal 25 April 2022 tersebut.
Kementan juga menginstruksikan para gubernur untuk mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota sentra sawit. Mereka diminta agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS perkebunan secara sepihak atau di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.
“Memberikan peringatakan atau memberi sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018,” demikian SE yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Ali Jamil.
Sebelumnya, buntut dari arahan Presiden Jokowi yang akan menyetop ekspor bahan baku minyak goreng membuat anjlok harga TBS petani sampai 35-45 persen.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan data terkini soal harga TBS terpantau anjlok hingga 60 persen.
“Harga TBS gawat darurat, tolong presiden. Harga sudah anjlok ke Rp.1.600 dari sebelumnya Rp.3.850/Kg TBS. Hampir merata anjloknya di 22 provinsi sawit. PKS dan RAM [Pengumpul TBS] sudah pada menolak TBS petani, bahkan ada yang sudah tutup,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/4/2022).
Gulat pun meminta pemerintah segera mengumumkan rincian peraturan tentang pelarangan minyak goreng tersebut. Agar hal tersebut dapat memperbaiki keadaan harga TBS petani sawit