Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Ekspor CPO, INSA Buka Suara Soal Dampaknya ke Industri Pelayaran

Indonesian National Shipowners' Association (INSA) meyakini larangan ekspor CPO tak memberikan dampak signifikan terhadap industri pelayaran nasional.
Ilustrasi industri pelayaran
Ilustrasi industri pelayaran

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menilai kebijakan larangan ekspor minyak sawit atau CPO tak banyak berpengaruh terhadap industri pelayaran nasional.

Ketua Umum Carmelita Hartoto mengatakan kondisi tersebut dikarenakan angkutan CPO sebagian besar dilakukan oleh pelayaran internasional. Carmelita nenjelaskan kewajiban ekspor menggunakan kapal nasional dibatasi pada untuk ukuran kapal 10,000 dwt sesuai dengan Permendag No.40/2020 dan No.65/2020.

Di samping itu, kata dia, jumlah ekspor CPO sudah turun drastis dibandingkan dengan pada tahun- tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, kata Carmelita, pada 2021, jumlah ekspor CPO hanya 2.498 000-an ton, dibandingkan komoditas lain sebesar 42.600.000 ton.

"Secara umum, tentunya larangan ini akan menimbulkan kerugian bagi pemilik kargo, karena tidak bisa memenuhi komitmen yang telah disepakati. Dari sisi pelayaran, biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemilik kargo," ujarnya, Senin (25/4/2022).

Sementara itu, PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) memilih untuk mengoperasikan kapal tanker di lintasan internasional antarnegara di luar Indonesia menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak sawit atau CPO di Indonesia.

Direktur Utama SMDR Bani Maulana Mulia mengatakan meski ada kebijakan pelarangan CPO, perseroan tetap mengoperasikan tanker yang membawa produk di luar indonesia antar berbagai negara. Menurutnya, aktivitas pengiriman antar negara ini tidak terpengaruh oleh larangan ekspor dari indonesia, karena kebutuhan pengapalan di negara lain tetap ada dan berjalan.

"Salah satu contoh, kami baru saja mengoperasikan kapal tanker baru di layanan internasional kami. Saat ini kapal tersebut aktif melayani permintaan kebutuhan CPO antara Singapura dan Thailand," ujarnya.

Dengan demikian, dia berpendapat sampai saat ini tidak merasakan dampak negatif atau kerugian dari pengumuman kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Bani juga tidak menampik adanya larangan tersebut, maka pengiriman ekspor CPO menggunakan kapal dari Indonesia keluar negeri akan terdampak.

Namun hal ini tidak menjadi masalah bagi pelayaran karena nyatanya masih banyak kebutuhan yang bisa dilayani untuk pengiriman distribusi domestik di dalam negeri menggunakan kapal. Pasalnya porsi kapal peti kemas SMDR juga masih mendominasi ketimbang tanker.

"Inilah keuntungan Indonesia sebagai negara kepulauan, sehingga meskipun ekspor dilarang, namun kebutuhan pengapalan di domestik tetap ada dan tetap tinggi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper