Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bumi Resources (BUMI) Pelajari Dampak Royalti Progresif Ekspor Batu Bara

Bumi Resources (BUMI) bakal mematuhi setiap regulasi yang ada termasuk memenuhi kebutuhan pasokan untuk pasar domestik.
Nyoman Ary Wahyudi
Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 22 April 2022  |  01:34 WIB
Bumi Resources (BUMI) Pelajari Dampak Royalti Progresif Ekspor Batu Bara
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources. - bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) tengah mempelajari dampak dari penerapan royalti progresif sampai 28 persen bagi rencana investasi pada tahun ini. 

Corporate Secretary sekaligus Direktur BUMI Dileep Srivastava mengatakan perseroan tengah mengefisienkan ongkos produksi ke depan di tengah tren lonjakan inflasi dan harga bahan bakar minyak pada tahun ini. 

“Dengan kenaikan harga batu bara yang tinggi saat ini, ditambah inflasi, kenaikan bahan bakar minyak, kita tengah mengoptimalkan ongkos produksi mendatang,” kata Dileep kepada Bisnis, Kamis (21/4/2022). 

Ihwal kenaikan tarif royalti tersebut, Dileep mengatakan, perseroannya bakal mematuhi setiap regulasi yang ada termasuk memenuhi kebutuhan pasokan untuk pasar domestik.

Menurut dia, cadangan batu bara BUMI dapat bertahan hingga 20 tahun mendatang tanpa adanya belanja modal yang signifikan tahun ini. Angka itu, kata dia, masih berpotensi untuk kembali meningkat beberapa waktu ke depan. 

“Total cadangan batu bara dari studi terakhir yang dilakukan (Maret 2021) mencapai 2,5 miliar ton atau secara keseluruhan 10,1 miliar ton termasuk cadangan di 3 lokasi kami di Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Pendopo Energi Batubara,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi batu bara berjenjang bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian pada Senin (18/4/2022). 

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, untuk setiap penjualan batu bara IUPK dari PKP2B generasi dengan HBA di bawah US$70 per ton dikenakan tarif 14 persen, sementara HBA di antara US$70 per ton sampai US$80 per ton dikenakan tarif 17 persen, selanjutnya HBA di rentang US$80 per ton sampai US$90 per ton dikenakan tarif 23 persen. 

Sementara itu, tarif 25 persen berlaku untuk penjualan batu bara dengan HBA di angka US$90 per ton sampai US$100 per ton. Adapun, tarif maksimal sebesar 28 persen dikenakan untuk HBA di atas atau sama dengan US$100 per ton. 

Di sisi lain, untuk setiap penjualan batu bara IUPK dari PKP2B Generasi 1 plus dengan HBA kurang dari US$70 per ton dikenakan tarif 20 persen, HBA antara US$70 hingga US$80 per ton dikenakan tarif 21 persen.

Lebih lanjut, HBA antara US$80 sampai US$90 per ton dikenakan tarif 22 persen. Sementara HBA antara US$90 hingga US$100 per ton dikenakan tarif sebesar 24 persen dan HBA lebih dari atau sama dengan US$100 per ton dikenakan tarif mencapai 27 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bumi resources tarif royalti batu bara emiten batubara
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top