Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 40,9 persen peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta dengan nominal berkisar Rp1 miliar—Rp10 miliar. Terdapat tujuh orang yang melaporkan harta di atas Rp10 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sebagian besar peserta PPS merpakan wajib pajak dengan harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) di bawah Rp10 miliar. Namun, lebih rinci, ternyata mayoritas memiliki harta di kisaran Rp1—10 miliar.
"Mayoritas ada di dalam rentang harta Rp1—10 miliar, ada 15.186 orang. Jadi, memang mayoritas dari harta-harta selama ini belum disampaikan, dideklarasikan, dan sekarang ini diungkapkan secara sukarela, itu pada kisaran antara Rp1—100 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (20/4/2022).
Peserta PPS terdiri dari wajib pajak di berbagai lapisan ekonomi. Terdapat 2.456 peserta yang memiliki harta di bawah Rp10 juta, bahkan terdapat tujuh peserta yang melaporkan harta di atas Rp10 triliun.
Berikut rincian profil peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
- Di bawah Rp10 juta: 6,62 persen
- Rp10 juta—100 juta: 1,95 persen
- Rp100 juta—1 miliar: 10,47 persen
- Rp1 miliar—10 miliar: 40,92 persen
- Rp10 miliar—100 miliar: 33,14 persen
- Rp100 miliar—1 triliun: 6,43 persen
- Rp1 triliun—10 triliun: 0,46 persen
- Di atas Rp10 triliun: 0,02 persen
Dari sisi jenis pekerjaan, sebagian peserta PPS atau 45 persen ternyata merupakan pegawai atau karyawan. Setelah itu, 34,1 persen merupakan wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.
Hingga Rabu (20/4/2022) atau selama 110 hari pelaksanaan PPS, terdapat 38.325 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp67,46 triliun.
Total harta itu terdiri dari Rp57,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp5,1 triliun deklarasi luar negeri. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I.
Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp4,4 triliun atau sekitar 6,6 persen dari total harta. Adapun, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp6,8 triliun dari penyelenggaraan PPS sejauh ini, mencakup 10,16 persen dari total nilai harta bersih.