Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun ini yakin pengusaha akan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yakin para pengusaha akan membayar THR Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh."Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucap Menaker dalam keterangan resmi Biro Humas Kemenaker, Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, untuk mengedukasi masyarakat, Kemenaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker menjelaskan jenis pekerja apa saja yang berhak terima THR dan tidak. Secara umum, THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT/PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Berikut daftar pekerja/buruh yang berhak dan tidak berhak mendapatkan THR melansir dari @Kemnaker, Minggu (17/4/2022).
Pekerja/Buruh Dapat THR
- Pekerja PKWTT yang Di-PHK
Pekerja/buruh PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.
Baca Juga
- Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain
Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
- Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan
Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan/mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.
- Pekerja yang Dirumahkan
Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR.
- Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah
Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK ya.. Sesuai dengan kebijakan instansi/daerah masing-masing.
- Pekerja Outsourcing
Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.
Pekerja/Buruh Tidak Dapat THR
- Habis Kontrak Sebelum Lebaran
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
- Peserta Magang
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).
Peserta magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sementara itu, pekerja/buruh non-muslim boleh saja mendapatkan THR menjelang lebaran. Kemenaker menuliskan berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Permenaker No. 6/2016, jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama.
Apabila tenaga kerja ingin mengadukan dan konsultasi terkait THR tahun ini, Kemenaker membuka posko THR virtual melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.