Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Lagi Daftar Lengkap Pekerja yang Terima THR, Meski Dirumahkan Wajib Dapat!

Berikut daftar pekerja yang berhak dan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (16/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun ini yakin pengusaha akan dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yakin para pengusaha akan membayar THR Keagamaan 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh."Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucap Menaker dalam keterangan resmi Biro Humas Kemenaker, Jumat (15/4/2022).

Sementara itu, untuk mengedukasi masyarakat, Kemenaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker menjelaskan jenis pekerja apa saja yang berhak terima THR dan tidak. Secara umum, THR keagamaan wajib dibayarkan sekali dalam setahun oleh pengusaha kepada pekerja/buruh PKWT/PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.

Berikut daftar pekerja/buruh yang berhak dan tidak berhak mendapatkan THR melansir dari @Kemnaker, Minggu (17/4/2022).  

 

Pekerja/Buruh Dapat THR

  1. Pekerja PKWTT yang Di-PHK

Pekerja/buruh PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.

  1. Pekerja/buruh yang Dipindah ke Perusahaan Lain

Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

  1. Pekerja/Buruh Cuti Melahirkan

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan/mengurangi hak THR pekerja/buruh yang bersangkutan sepanjang masih memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih.

  1. Pekerja yang Dirumahkan

Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR.

  1. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah

Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK ya.. Sesuai dengan kebijakan instansi/daerah masing-masing.

  1. Pekerja Outsourcing

Pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR Keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir saat hari raya atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.

 

Pekerja/Buruh Tidak Dapat THR

  1. Habis Kontrak Sebelum Lebaran

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

  1. Peserta Magang

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT/PKWTT).

Peserta magang hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah. Sehingga peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Sementara itu, pekerja/buruh non-muslim boleh saja mendapatkan THR menjelang lebaran. Kemenaker menuliskan berdasarkan Pasal 5 ayat 3 Permenaker No. 6/2016,  jika ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk mendapatkan THR tidak sesuai di hari raya keagamaan yang dianut, maka hal ini harus tertuang dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama.

Apabila tenaga kerja ingin mengadukan dan konsultasi terkait THR tahun ini, Kemenaker membuka posko THR virtual melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper