Bisnis.com, MEDAN- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana menyubsidi biaya pencatatan maupun pendaftaran kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif.
Hal itu itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, Kamis (14/4/2022).
“DJKI akan memberikan insentif pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi mereka yang tidak mampu,” kata Razilu.
Ia menjelaskan bahwa insentif ini akan ada pada momen-momen tertentu, seperti pada peringatan hari kekayaan intelektual sedunia, Hari Dharma Karyadhika, atau peringatan hari kemerdekaan Indonesia.
Dia berpendapat bahwa insentif ini sebagai langkah DJKI membantu menyadarkan masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual atas hasil karya ciptaannya.
“Kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki kekayaan intelektual rendah. Padahal kalau masyarakat mengetahui dibalik pelindungan kekayaan intelektual itu ada nilai ekonomi di sana,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk itu, kata dia, sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, Kemenkumham melalui DJKI menyelenggarakan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di tujuh daerah di Indonesia, dengan daerah pertama yang di sambanginya adalah Kota Medan, Sumatra Utara.
Melalui Roving Seminar ini, DJKI berharap dapat mendorong peningkatan pemahaman kepala daerah untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.
Bahkan Razilu menyampaikan terdapat kesenjangan antar setiap daerah dalam pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual yang ditandai dari jumlah permohonan kekayaan intelektual yang masuk ke DJKI.
“Salah satunya karena minimnya komunikasi antara DJKI, khususnya dengan para kepala daerah, karenanya di tahun 2022 ini kita ingin peningkatan kesadaran yang lebih lagi kepada para gubernur, walikota, bupati sebagai pengambil kebijakan di wilayah masing-masing,” ucap Razilu.
Diharapkan dengan adanya kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual ini membuka jalan komunikasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta para pemangku untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem kekayaan intelektual agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.