Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan untuk melakukan penanganan penataan kawasan secara terpadu yang dilaksanakan secara bertahap pada 514 kabupaten/kota hingga 2024.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dukungan Kementerian PUPR untuk penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan melalui perencanaan terpadu oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) yang ditindaklanjuti oleh program-program bidang cipta karya dan perumahan.
Data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi dasar dalam penajaman lokus penanganan kemiskinan ekstrem untuk mengidentifikasi kecamatan hingga level desa/kelurahan dan RT/RW.
"Data BKKBN memuat informasi 3 indikator terkait infrastruktur PUPR yakni akses sumber air minum utama, akses sanitasi, dan rumah tidak layak huni," kata ujar Basuki dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2022).
Pada 2022, dukungan penanganan kemiskinan ekstrem Kementerian PUPR meliputi 212 kabupaten/kota prioritas melalui program padat karya tunai (PKT) reguler bidang Cipta Karya/permukiman terdiri atas penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW), kota tanpa kumuh (KOTAKU), ditambah program bidang Perumahan yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Sebelumnya secara bertahap telah dilaksanakan di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan ditargetkan hingga 2023-2024 tersalurkan secara nasional sebanyak 514 kota/kabupaten.
Baca Juga
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman atas kesiapan lokasi/sasaran dan jenis penanganannya yang direncanakan pelaksanaan fisiknya mulai Juni 2022," jelasnya.
Dukungan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Kementerian PUPR bertujuan untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang bersifat partisipatif dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, dan evaluasi, serta pemanfaatan hasil pembangunan.
Sementara itu, penyediaan rumah layak huni melalui BPSP merupakan bantuan pemerintah bagi Masyarakat Perpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umumnya dengan penerima yang memenuhi beberapa persyarakatan di antaranya belum memiliki rumah.