Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). /Bisnis
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Rabu (11/8/2021). /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengubah ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN atas transaksi kendaraan bermotor bekas melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 65/2022. Perubahan dinilai sebagai bentuk penyederhanaan aturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.

Menurutnya, pengaturan dalam PMK 65/2022 merupakan penyesuaian atas perubahan tarif PPN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Seperti diketahui, tarif PPN naik menjadi 11 persen per 1 April 2022.

Selain itu, Neil pu menyebut bahwa PMK 65/2022 merupakan penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kami sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujar Neil pada Selasa (12/4/2022).

Berikut sejumlah ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas:

a. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

b. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

c. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ujar Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper