Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Demonstrasi Mahasiswa, KAI Alihkan 7 Keberangkatan KA dari Gambir di Jatinegara

Kereta api jarak jauh dari Gambir akan berhenti di stasiun Jatinegara. Biasanya, pada saat normal kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari ini terdapat tujuh kereta api keberangkatan sekitar pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) meninjau pelayanan pemeriksaan GeNoSe C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam./Antara
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) meninjau pelayanan pemeriksaan GeNoSe C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi secara khusus untuk keberangkatan kereta api jarak jauh KAJJ dari Stasiun Gambir, hari ini, Senin (11/4/2022). Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan sebagai dampak pengalihan arus lalu lintas di sejumlah jalan raya menuju Stasiun Gambir.

Untuk itu, khusus hari ini, kereta api jarak jauh dari Gambir akan berhenti di stasiun Jatinegara. Biasanya, pada saat normal kereta api yang berangkat dari Stasiun Gambir tidak berhenti di Stasiun Jatinegara, namun khusus hari ini terdapat tujuh kereta api keberangkatan sekitar pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB yang akan berhenti di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik turun penumpang.

"Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA agar tidak terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan mengalami keterlambatan," tutur Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dikutip dari siaran pers, Senin (11/4//2022).

Berikut Daftar tujuh KA keberangkatan Stasiun Gambir yang berhenti di Stasiun Jatinegara:

- KA 20F Argo Cheribon keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 09.40 WIB;

- KA 48F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 10.10 WIB;

- KA 50F Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 12.30 WIB;

- KA 7002 Argo Sindoro Tambahan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 13.05 WIB;

- KA 40 Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.30 WIB;

- KA 74 Brawijaya keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 15.40 WIB;

- KA 12 Argo Sindoro keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 16.25 WIB.

Adapun, waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak akan mengalami perubahan. Dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut, diharapkan pelanggan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.

Di sisi lain, Eva mengingatkan bahwa pengguna jasa kereta api yang akan naik dari Stasiun Jatinegara bahwa stasiun tersebut tidak menyediakan layanan rapid test antigen. Seperti diketahui, para pengguna kereta api membutuhkan pemeriksaan antigen apabila belum mendapatkan dosis ketiga vaksin (booster), untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.39/2022.

Secara lebih lengkap, berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh atau antarkota sesuai dengan SE No.39/2022 Kemenhub :

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan;

Eva lalu mengimbau agar calon penumpang dapat melakukan antisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatannya, sehingga tidak tertinggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper