Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) segera revisi aturan terkait arahan Presiden Joko Widodo untuk penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan target 12,8 juta penerima.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM karena ada perubahan ketentuan.
“Kita sedang mempersiapkan semuanya, Permenkop-nya ada yang direvisi, jumlahnya berubah. Kita sedang menyiapkan perangkat aturan itu sambil menunggu DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dari Kemenkeu,” ujar Eddy, Minggu (10/4/2022).
Pada tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro yang bernama BPUM ini ditargetkan kepada 12,8 juta penerima dengan besaran Rp600.000. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp1,2 juta dengan target penerima yang sama.
Maka dari itu, adanya perbedaan jumlah dan beberapa ketentuan lain membuat Permenkop No. 2 Tahun 2021 perlu direvisi yang diharapkan dapat selesai pada bulan ini.
“Diharapkan dapat selesai pada bulan ini, kita sedang mempersiapkan semuanya,” lanjut Eddy.
Baca Juga
Selain jumlah tersebut, Kemenkop masih mendiskusikan syarat yang akan diberlakukan, mengingat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dengan memprioritaskan pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah yang akan memberikan BPUM.
Berdasarkan konferensi pers Airlangga, BPUM menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).