Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta yang diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp3,56 triliun dalam 97 hari pelaksanaan program tersebut. Hari ini terdapat pengumuman seri dan yield surat utang negara atau SUN periode II untuk investasi PPS.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (7/4/2022) pagi, terdapat 34.236 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 39.093 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp56,2 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan peserta berkisar Rp1,64 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'—terdiri dari Rp48,18 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp4,47 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.
"Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 7 April 2022] Rp3,56 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Kamis (7/4/2022).
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SUN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Pertama yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.
Lalu, pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035. Setelmen transaksi itu berlangsung pada Rabu (30/3/2022).
Pada hari ini, Kamis (7/4/2022) pemerintah akan mengumumkan seri dan range yield SUN periode II untuk PPS. Setelah pengumuman seri dan range yield SUN periode II itu, penyampaian yield final berlangsung pada Rabu (13/4/2022) dan transaksi private placement akan berlangsung pada 18 April 2022, setelmen dua hari setelahnya atau pada 20 April 2022.
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 97 hari PPS berlangsung mencapai Rp5,76 triliun. Jumlah itu mencakup 10,25 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.