Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN Minta Jokowi Terapkan Ulang HET Minyak Goreng

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo menetapkan kembali harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah, kemasan, kemasan premium.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot kebijakan harga minyak goreng yang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar.

Sebagai gantinya, BPKN meminta Jokowi untuk menetapkan kembali harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Adapun permintaan itu sudah disampaikan BPKN lewat rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Jokowi pada pagi ini, Kamis (7/4/2022). Rekomendasi itu dibuat setelah BPKN mengadakan diskusi terbatas bersama dengan Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan pakar terkait.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan kebijakan HET itu dapat diambil lantaran harga pokok produksi atau HPP minyak goreng domestik tidak bergantung pada fluktuasi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar dunia. Rizal beralasan Indonesia sebagai eksportir CPO terbesar di dunia seharusnya dapat menentukan harga bahan baku minyak goreng tersebut.

“Kami sudah hitung berdasarkan harga pokok produksi dan harga keekonomiannya dengan mempertimbangkan input produksi yang digunakan dalam produksi minyak goreng, inflasi yang memengaruhi daya beli, margin yang selama ini diterapkan industri sehingga kami mendapatkan angka sebesar itu termasuk harga pupuk yang naik 5 sampai 6 persen,” kata Rizal saat mengadakan konferensi pers, Kamis (7/4/2022).

Selain itu, BPKN turut meminta pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan domestic market obligation (DMO) 30 persen dan domestic price obligation (DPO) untuk memastikan bahan baku tersedia dengan harga sesuai simulasi HPP untuk HET tersebut. Adapun Kemendag sebelumnya sempat mematok DPO untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan olein sebesar Rp10.300 per liter.

“Harga CPO global tidak bisa memengaruhi harga CPO domestik itu berbeda dengan bahan bakar minyak [BBM] fosil karena CPO kita tidak impor dari luar, CPO kita produksi net eksportir di dunia idealnya kita adalah penentu harga,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan kebijakan pemerintah untuk melepas harga minyak goreng pada mekanisme pasar telah meningkatkan angka kemiskinan di tengah masyarakat. Alasannya dengan harga minyak goreng curah dipatok Rp14.000 per liter, konsumsi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencapai 2,4 juta kiloliter (kl) tertahan.

“Kami tidak merekomendasikan melepaskan ke mekanisme pasar karena masyarakat kita akan menjadi korban, dalam konteks pengeluaran saudara-saudara kita yang ada di rentang garis kemiskinan langsung anjlok di bawah garis kemiskinan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper