Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Usut Suap Ekspor Migor, MAKI Ungkap Masih Ada Mafia Besar

Penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/3/2022) pagi - BPMI Setpres.
Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/3/2022) pagi - BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidiki dugaan gratifikasi atau suap persetujuan ekspor (PE) minyak goreng yang dilakukan anak usaha Wings Food PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penyidikan itu bakal membuka lebar peluang untuk mengungkap dugaan mafia minyak goreng kelas kakap yang membuat kelangkaan komoditas strategis itu sejak akhir tahun lalu.

“Meskipun ini levelnya belum kakap atau liga besar ini pintu masuk, kita apresiasi dulu dan berharap akan bisa menyentuh [mafia] yang lebih besar lagi,” kata Bonyamin melalui sambungan telepon, Rabu (6/4/2022).

Boyamin menuturkan penyidikan dugaan suap persetujuan ekspor itu berawal dari dugaan lama terkait dengan adanya praktik dari oknum dalam otoritas perdagangan itu yang memungut uang dari setiap persetujuan ekspor dan impor.

“Setiap izin kuota impor dan ekspor itu ada juru pungut dan juru setor atau Juputor itu dari periode yang lama bukan dari periode ini saja, mudah-mudahan Kejagung mampu membongkar semuanya baik yang di level menengah dan juga besar karena dugaannya masih banyak,” tuturnya.

Dengan demikian, penyelewengan ekspor minyak goreng itu dilakukan dengan cara memalsukan persetujuan ekspor yang belakangan menyebabkan stok komoditas strategis itu langka sejak akhir tahun lalu. Selain tidak memiliki persetujuan ekspor, sebagian eksportir yang memiliki kuota ekspor juga ditengarai menambah volume pengiriman mereka saat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sedang melesat di pasar dunia.

“Karena harga di pasar internasional kan sedang tinggi yang membuat barang langka di dalam negeri,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan meskipun tidak diikuti penetapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik Kejagung menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

"Jadi disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan PE tersebut dari Kemendag kepada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri," tuturnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Menurut Ketut, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor, tetapi kedua perusahaan itu tetap diberikan izin untuk ekspor dari Kementerian Perdagangan. Ketut menjelaskan akibat diterbitkannya PE oleh Kementerian Perdagangan kepada dua perusahaan tersebut, minyak goreng menjadi langka di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper