Bisnis.com, JAKARTA – Embargo Amerika Serikat dan sekutunya terhadap pasokan energi dari Rusia berdampak pada kenaikan harga batu bara acuan (HBA) April 2022 menjadi US$288,40 per ton.
"Sanksi embargo energi merupakan buntut dari masih memanasnya konflik Rusia-Ukraina. Harga komoditas batu bara global pun ikut terpengaruh sehingga HBA di bulan ini melonjak siginifikan hingga 41,5 persen dari bulan Maret 2022 sebesar US$203,69 per ton," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa (05/04/2022).
Pulihnya aktivitas perekonomian, sambung Agung, pasca pandemi Covid-19 di sejumlah negara juga turut mendongkrak tingginya permintaan batu bara global.
"Konsumsi listrik Tiongkok yang tinggi patut diperhitungkan sebagai faktor utama ketetapan HBA," sambungnya.
Agung menguraikan selama empat bulan terakhir, grafik HBA terus menanjak. Dimulai pada Januari 2022 sebesar US$158,50 per ton, naik ke US$188,38 per ton pada Februari. Selanjutnya bulan Maret menyentuh angka US$203,69 per ton, dan terakhir di bulan April berada di level US$288,40 per ton.
"HBA April akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batu bara [spot] selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel)," ujar Agung.
HBA sendiri merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Coal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.
Ada dua faktor turunan yang mempengaruhi pergerakan HBA yakni, permintaan dan pasokan. Pada faktor turunan pasokan dipengaruhi oleh cuaca, teknis tambang, kebijakan negara pemasok, hingga teknis di supply chain seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Adapun untuk faktor turunan permintaan dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, serta kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti LNG, nuklir, dan hidro.
Di samping itu, pemerintah juga menetapkan HBA domestik khusus kelistrikan sebesar US$70 per ton dan US$90 per ton diperuntukkan bagi HBA domestik untuk kebutuhan bahan bakar industri semen dan pupuk.
"Ini menjaga daya saing industri domestik dan utamanya memastikan keterjangkauan hasil produksi industri bagi masyarakat," tutup Agung.