Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan akan mengumumkan seri dan range yield surat utang negara atau SUN periode II khusus bagi para peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. Seperti diketahui, SUN dan sukuk dapat menjadi pilihan investasi dana PPS.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah akan mengumumkan seri dan range yield SUN periode II untuk PPS pada pekan ini, Kamis (7/4/2022). Pengumuman investasi SUN periode I berlangsung pada Februari 2022 dan setelmennya pada 4 Maret 2022.
Setelah pengumuman seri dan range yield SUN periode II itu, penyampaian yield final berlangsung pada pekan depan, Rabu (13/4/2022). Lalu, transaksi private placement akan berlangsung pada 18 April 2022 dan setelmen dua hari setelahnya, 20 April 2022.
DJPPR menjelaskan bahwa mekanisme investasi di surat berharga negara (SBN) adalah pembeliannya di pasar perdana dengan cara transaksi private placement. Pembelian itu dilakukan melalui dealer utama secara periodik dengan harga pasar atau market yield.
Berikut cara melakukan private placement dalam rangka investasi SBN dalam investasi dana PPS:
- Pemesanan
1. Wajib pajak menyampaikan pemesanan pembelian melalui dealer utama dan memilih tenor
Baca Juga
2. Wajib pajak menyampaikan surat keterangan (terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak)
- Penawaran
3. Dealer utama menyampaikan penawaran penjualan SUN
- Pembahasan
4. Pembahasan DJPPR dengan dealer utama atas nama investor (hanya menentukan nominal transaksi, tanpa pembahasan yield)
5. Penandatanganan kesepakatan
- Konfirmasi
6. Pelaksanaan setelmen
7. Penyampaian hasil transaksi private placement
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan bahwa peserta PPS akan mendapatkan tarif pajak terendah apabila melakukan investasi di tiga jenis, yakni SBN, hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau ke perusahaan yang bergerak di bidang energi baru dan terbarukan (EBT).
Pihaknya menawarkan instrumen investasi SBN setiap bulannya kepada para peserta PPS hingga September 2023. Terdapat tiga instrumen SBN yang ditawarkan, yakni SUN berdenominasi rupiah tenor 6 tahun, SUN denominasi dolar Amerika Serikat tenor 10 tahun, dan sukuk denominasi rupiah tenor 20 tahun.
"Di sini peserta PPS punya pilihan untuk menginvestasikan dananya. Kami buka terus [penawaran SBN] setiap akhir bulan, ini ada di tangan investor," ujar Luky pada pekan lalu.
Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Senin (4/4/2022) atau selama 94 hari pelaksanaan PPS, terdapat 32.872 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp53,14 triliun.
Sebanyak Rp45,9 triliun atau 86,5 persen dari total harta merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi, lalu Rp3,63 triliun atau 6,8 persen merupakan aset yang berada di luar negeri. Lalu, terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp3,5 triliun atau 6,7 persen dari total harta.