Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kenaikan PPN Plus Inflasi, Kadin: Kinerja Industri Bakal Terdampak

Di tengah kenaikan harga BBM serta tarif pajak, para pengusaha dipaksa melakukan efisiensi biaya produksi dan operasional usaha. Hal itu dilakukan baik dalam bentuk pembatasan konsumsi BBM yang mengalami kenaikan, melakukan substitusi, atau meningkatkan efisiensi komponen biaya produksi dan biaya operasional lain yang masih bisa ditekan.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 04 April 2022  |  12:38 WIB
Kenaikan PPN Plus Inflasi, Kadin: Kinerja Industri Bakal Terdampak
Chair B20 Indonesia Shinta Widjaja Kamdani dan Chair B20 Women in Business Action Council sekaligus Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk. Ira Noviarti berfoto bersama setelah sesi wawancara eksklusif mengenai Presidensi B20 Indonesia dorong peran perempuan di ekonomi global melalui Women in Business Action Council, Rabu (25/1/2022) - BISNIS/Dwi Nicken Tari.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Koordinator Wakil Ketua Umum III Kadin bidang Maritim Investasi dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani mengatakan bersamaan dengan kenaikan harga Pertamax dan barang pokok lainnya, penyesuaian tarif PPN menghadirkan kondisi yang sulit bagi pengusaha.

Kenaikan PPN, lanjutnya, akan langsung diserap pasar dengan kenaikan harga jual meskipun harga dari pelaku usaha tidak berubah.

"Dampak ke harga jual di masyarakat pasti ada dan berdampak negatif terhadap kinerja penjualan karena dalam kondisi saat ini, kenaikan inflasi tidak disertai dengan kenaikan daya beli masyarakat di pasar domestik," kata Shinta kepada Bisnis, baru-baru ini.

Badan Pusat Statistik sebelumnya mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret mengalami inflasi sebesar 0,66 persen scara month-to-month, tertinggi sejak Mei 2019. Sedangkan secara tahunan, inflasi pada Maret mencapai 2,64 persen, dan secara tahun berjalan sebesar 1,20 persen.

Shinta mengatakan strategi yang saat ini dilakukan pelaku usaha adalah melakukan efisiensi biaya produksi dan operasional usaha. Hal itu dilakukan baik dalam bentuk pembatasan konsumsi BBM yang mengalami kenaikan, melakukan substitusi, atau meningkatkan efisiensi komponen biaya produksi dan biaya operasional lain yang masih bisa ditekan.

Selain menekan biaya-biaya seperti pemeliharaan, penggunaan air dan listrik, pengusaha bahkan bisa pula memangkas jumlah tenaga kerja yang sifatnya non esensial.

Namun, dengan sejumlah strategi tersebut, pengusaha tetap tidak bisa sepenuhnya menyerap kenaikan beban yang terjadi karena kenaikan tarif PPN dan harga BBM.

"Karena itu, efeknya terhadap demand pasar dan kinerja usaha hampir bisa dipastikan tetap negatif dan tidak suportif terhadap upaya pemulihan dan peningkatan kinerja ekonomi nasional," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Bobby Gafur Umar mengatakan kenaikan PPN menjadi 11 persen akan menyebabkan inflasi bertambah tinggi. Ditambah dengan gejolak geopolitik yang menyebabkan terkereknya harga bahan baku, pengusaha bisa jadi merevisi rencana ekspansi dan investasinya pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Inflasi kadin Tarif PPN
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top