Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik 2022, Damri: Kenaikan Jumlah Penumpang Bakal Terlihat pada H-10

Perum Damri memproyeksi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik akan terlihat pada H-10 sebelum Idulfitri.
/DAMRI
/DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA – Perum DAMRI memperkirakan kenaikan mobilitas atau pergerakan masyarakat yang melakukan mudik akan dimulai sejak H-10 atau sepuluh hari sebelum Idulfitri.

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin mengatakan perusahaan telah menyiapkan kalender event pada H-10 atau H+10 Idulfitri. Hal tersebut berbeda dengan kalender pemerintah yakni H-7 dan H+7.

"Ada kalender event yang sudah kami set-up. Kelihatannya H-10 sudah terjadi kenaikan jumlah pelanggan," tutur Setia saat melakukan rapat bersama Komisi VI DPR RI pada awal pekan ini, dikutip Minggu (3/4/2022).

Selain itu, Setia menuturkan bahwa akan ada mudik gratis yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja pada 27-28 April 2022. Pada hari yang sama, lanjutnya, akan ada mudik gratis juga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setia menegaskan nantinya mekanisme pelaksanaan angkutan mudik 2022 akan mengikuti aturan pemerintah, yang saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.23/2022. Dalam salah satu poin aturan SE tersebut, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan angkutan umum darat tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin dosis lengkap atau ketiga (booster).

Kendati demikian, regulasi untuk mudik tahun ini akan berbeda dengan SE yang masih berlaku yakni pelaku perjalanan mudik, maupun PPDN pada periode tersebut, akan diwajibkan untuk sudah divaksin booster. Bagi yang belum divaksin booster akan masih diizinkan untuk melakukan perjalanan, dengan syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes rapid antigen dan RT-PCR.

"Kami akan patuh dengan seluruh protokol yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan. Jadi kalau ada perubahan lagi dekat dengan hari rayanya kami akan mengikuti," kata Setia.

Per Sabtu (2/4/2022), Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, dan langsung efektif diterapkan.

Adapun, syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat tes Covid-19 yakni bagi yang sudah vaksin booster. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," jelas Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper