Bisnis.com, JAKARTA — Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memperkirakan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen terhadap inflasi masih di dalam rentang 2-4 persen.
"Dampaknya kalau hitungan kita sih tidak terlalu signifikan masih di dalam rentang APBN yang kita harapkan," ujar Yon Arsal kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
Pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen hari ini, Jumat (1/4/2022).
Penyesuaian tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN 11 persen menjadi perdebatan lantaran dikhawatirkan akan berdampak pada inflasi.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan penyesuaian tarif PPN tidak berdampak signifikan terhadap inflasi lantaran ada beberapa barang pembentuk inflasi yang tidak terdampak karena dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Sebagian dibebaskan. Beras sudah tidak dikenakan PPN. Telur juga tidak dikenakan PPN," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada April 2022 berpotensi mendorong tambahan inflasi sekitar 0,3 hingga 0,35 persen, meski pengenaan tarif tidak dikenakan pada sebagian besar barang kebutuhan pokok.
Dia memperkirakan inflasi April 2022 akan mencapai kisaran 3,3 persen hingga 3,5 persen yoy. Hingga akhir tahun, dia memperkirakan tingkat inflasi masih akan berada dalam target sasaran Bank Indonesia 2–4 persen, dengan asumsi pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite.