Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Desak Menaker agar Pengusaha Tidak Cicil THR Lebaran 2022

Asosiasi buruh mendesak Menaker agar pengusaha tidak cicil THR pada Lebaran 2022.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2022.

Menjelang Ramadan dan Lebaran, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Pada pandemi kala itu, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang dikirimkan ke Menaker Ida Fauziyah, Mirah meminta tiga hal. Langkah tersebut sebagai peringatan dini agar Menaker tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.

“Hari ini [Rabu, 30/3/2022], Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah,” katanya.

Selain meminta untuk tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah juga mendesak agar Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, harus ada pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR pada 2020 dan 2021 yang lalu.

Mirah menekankan agar pemerintah tidak hanya memanjakan para pelaku usaha, tapi harus menyejahterakan rakyat kecil.

“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” pungkas Mirah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper