Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memperkirakan kenaikan harga bahan pokok masih akan terjadi selama Ramadan dan Idulfitri.
Wakil Sekretaris Jenderal Kajian Penelitian dan Pengembangan DPP Ikappi Putri Bilanova mengatakan kenaikan harga tersebut akan terjadi dalam tiga fase. Fase pertama terjadi menjelang Ramadan seperti saat ini.
Putri menjelaskan pada tiga hari sampai dengan satu minggu menjelang Ramadan akan terjadi kenaikan karena tingginya permintaan dari masyarakat.
“Kita memiliki masyarakat yang turun temurun berbudaya dalam menyambut awal Ramadan menyajikan makanan-makanan istimewa,” kata Putri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Berkah jelang Idulfitri, pada fase kedua ini, Putri melihat selalu ada kendala akibat distribusi komoditas yang berbenturan dengan arus mudik.
“Fase kedua ini banyak terjadi kendala di distribusi karena beberapa komoditas harus terganggu dengan adanya arus mudik lebaran,” ungkapnya.
Terakhir, fase terjadi pada 2-3 hari setelah Idulfitri harga akan naik karena banyak komoditas yang tidak dapat ditemui di pasar akibat pedagang yang masih mudik. Putri berharap pemerintah dapat mengatasi kondisi ini yang mana rutin terjadi setiap tahunnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Ikappi Reynaldi Sarijowan mengatakan kondisi harga bahan pokok saat ini di pasar relatif belum stabil. Hanya beberapa komoditas seperti beras, kentang, dan wortel yang harganya dapat dikatakan aman.
“Harga daging saat ini di Rp140.000, kalau tidak ada pasokan minggu depan harga mungkin akan naik, tapi kami tidak bisa memprediksi harga pastinya,” ungkap Reynaldi, Jumat (25/3/2022).
Reynaldi menyatakan bahwa selama stok di pasar tersedia dengan cukup, maka harga akan terjaga. Seperti kondisi minyak goreng curah yang biasanya datang satu minggu sebanyak empat kali, sekarang hanya satu minggu satu kali.
“Semalam minyak goreng curah masih di harga Rp20.000 per liter, hari ini kita belum cek, pasokan yang datang belum normal," katanya.
Ikappi selalu berharap kepada pemerintah dapat menjaga pasokan, distribusi, dan produksi bahan pokok untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar.