Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Nilai Dendanya

Berikut nilai denda yang akan dikenakan jika Anda terlambat melapor SPT Tahunan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Itu artinya tinggal delapan hari lagi bagi wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Apabila wajib pajak terlambat melapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda. Lantas, berapa denda yang harus dibayar wajib pajak karena terlambat melapot SPT Tahunan?

Melansir pajak.go.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah:

1. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

"Tujuan, diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikutip Rabu (23/3/2022).

Ingin menghindari sanksi denda namun masih bingung untuk memenuhi kewajiban perpajakan? Wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper