Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi. Itu artinya tinggal delapan hari lagi bagi wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.
Apabila wajib pajak terlambat melapor SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda. Lantas, berapa denda yang harus dibayar wajib pajak karena terlambat melapot SPT Tahunan?
Melansir pajak.go.id, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) besaran nilai denda yang akan diterbitkan jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah:
Baca Juga
1. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Denda senilai Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
3. Denda senilai Rp500.000 untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
4. Denda senilai Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
"Tujuan, diterbitkannya sanksi denda tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, agar mereka tertib kembali dalam hal penyampaian SPT baik masa maupun tahunan," tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikutip Rabu (23/3/2022).
Ingin menghindari sanksi denda namun masih bingung untuk memenuhi kewajiban perpajakan? Wajib pajak bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk melakukan konsultasi. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Account Representative (AR) atau melalui media sosial KPP maupun DJP.