Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Skema Subsidi, GIMNI Jamin Produksi Minyak Goreng Lancar

GIMNI memastikan produksi minyak goreng tetap lancar kendati ada skema subsidi minyak goreng curah.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen minyak goreng di bawah Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) bersiap memacu produksi seiring berlakunya skema subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Skema tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.8/2022.

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan volume produksi seluruh anggota asosiasi sekitar 8.400 ton per hari. Angka tersebut lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan minyak curah nasional sebesar 319.000 ton per bulan.

"Kami siap anggota GIMNI mau membanjiri [pasar dengan minyak sawit]. Supaya jangan macam-macam lagi. Persoalan sesimpel ini ribut satu republik, itu kan aneh," katanya, Rabu (23/3/2022).

Sahat mengatakan beleid anyar ini menghadirkan skema bisnis yang pasti kepada produsen khususnya bagi pabrikan yang tidak terintegrasi dengan usaha perkebunan sawit. Sebelumnya, Sahat mengeluhkan pabrikan yang tak memiliki usaha kebun sawit, menahan produksinya karena harga khusus CPO dengan skema domestic price obligation (DPO) tak merata penerapannya di lapangan.

Sebelum kebijakan DPO dan DMO dicabut, harga khusus CPO sebesar Rp9.300 per kg dan palm olein Rp10.300 per kg belum sepenuhnya ditransmisikan di tingkat produsen minyak goreng. Sementara itu, ada 34 produsen minyak goreng di bawah GIMNI, dan hanya 16 pabrikan yang terintegrasi perkebunan sawit.

Menurut Sahat, skema baru yang dikeluarkan Kemenperin menjadikan proses bisnis lebih tertib karena semua produsen diwajibkan berpartisipasi.

"Jadi yang boleh menggelontorkan minyak goreng curah bersubsidi itu hanya yang terdaftar di SIINas [Sistem Informasi Industri Nasional], jadi tidak mbalelo seperti yang lalu-lalu. [Kebijakan] yang lalu-lalu itu, [seolah] semua ikut, tetapi semua juga tidak ikut, jadi tidak jelas. Kalau ini lebih tertib," jelasnya.

Sementara itu, Permenperin No.8/2022, seluruh produsen minyak goreng yang berjumlah 81 pabrikan wajib mendaftar program ini. Sahat memastikan semua produsen minyak goreng bakal mendaftar pada hari ini untuk kemudian mengikuti pengaturan dan proses bisnis yang disyaratkan pemerintah.

"Tidak mungkin [merembes], semua ada di SIINas, berapa yang dikirim ke distributor tercatat di situ, pakai surat jalan dari Kementerian Perindustrian, dari distributor ke agen surat jalannya jelas. Bisa dilihat stoknya berapa," jelas Sahat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper