Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjanjikan normalisasi harga minyak goreng dalam waktu dekat seiring pendekatan industri yang diambil pemerintah dalam persoalan ini.
Hal itu ditempuh melalui penerbitan Peraturan Menperin No.8/2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Dalam waktu dekat kita bisa lihat adjustment dari kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Kami normalisasi dulu, kami upayakan harga baik dan suplainya cukup, baru kita lihat adjustment," kata Agus usai meninjau singkat produksi minyak goreng di PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Marunda, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, dengan beleid tersebut, pemerintah mengatur proses bisnis produsen minyak goreng hingga distribusi ke tingkat kabupaten/kota. Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) 81 perusahaan industri wajib mendaftarkan diri, untuk kemudian melaporkan kapasitas dan rencana produksi hingga rencana distribusi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2022 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di tingkat konsumen akhir sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Melalui skema ini, BPDPKS akan membayarkan dana pembiayaan minyak goreng curah sebesar selisih antara HET dan HAK. Adapun, jumlah perusahaan yang diwajibkan masuk dalam program ini yakni 81 industri dengan kewajiban suplai 14.000 ton per hari.
Saat ini, sudah ada 47 perusahaan industri yang terdaftar di SIINas dengan perkiraan volume suplai sebesar 9.000 ton per hari.
"Mereka yang sudah keluar nomor registrasinya sudah mempunyai kontrak dengan BPDPKS yang akan membayar gap antara HAK dan HET," ujar Agus.
Berdasarkan pasal 14 Permenperin No.8/2022, pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban penyaluran minyak goreng dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau pembekuan perizinan usaha.