Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DMO dan DPO Sawit Dicabut, Pungutan Ekspor dan Bea Keluar Tembus US$675 per Ton

Kementerian Perdagangan resmi mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan kementeriannya telah mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan market price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng setelah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku. 

Lutfi mengatakan dua kebijakan pengatur ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) itu akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) bagi eksportir bahan baku.

Lutfi mengatakan pemerintah bakal menaikan PE dan BK komoditas CPO menjadi US$675 per ton atau naik mencapai 80 persen dari posisi sebelumnya US$375 per ton. 

"Dengan harga hari ini yang tadinya pungutan ekspor dan bea keluar jumlahnya US$375 per ton, sekarang ini ditambah lagi US$300 per ton menjadi US$675 per ton,” kata dia," kata Lutfi saat meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022). 

Adapun mengacu pada harga patokan ekspor CPO Maret 2022 saat ini yang sebesar US$1.432,24 per ton, pelaku ekspor dikenai beban maksimal US$200 per ton untuk BK dan US$175 per ton untuk PE. 

“DMO akan dicabut dan hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam lima hari akan berlaku. Jadi DMO diganti dengan mekanisme namanya pajak. Jadi kalau gede jual di luar negeri, lebih untung [eksportir jualnya] di dalam negeri, begitu caranya,” kata Lutfi.

Selain itu, Lutfi mengatakan kenaikan PE dan BK bahan baku minyak goreng itu juga akan dialihkan untuk membiayai subsidi yang diberikan pemerintah untuk minyak goreng curah yang dipatok di pasar seharga Rp14.000 per liter atau setara dengan Rp15.500 per kilogram. 

“Jadi DPO tidak ada lagi karena semua akan menggunakan mekanisme pasar dan akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS, jadi semestinya disparitas harga tidak terlalu tinggi dan barang ada di ritel modern,” kata dia. 

Dengan demikian, dia berharap pasokan minyak goreng bakal kembali lancar mengalir di tengah pasar dan ritel modern setelah HET dicabut di tengah melonjaknya harga CPO di pasar global.

Dia mengakui terhambatnya pasokan minyak goreng ke tengah masyarakat disebabkan karena  disparitas harga yang terlalu lebar antara harga domestik dengan internasional saat HET diberlakukan sejak Februari 2022.  

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo menegaskan harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng kemasan dan curah sudah dicabut oleh pemerintah. Konsekuensinya, harga minyak goreng kemasan domestik bakal dikembalikan kepada harga minyak sawit mentah atau CPO dunia.   

“Supermarket kemungkinan besar hari ini akan mendapatkan harga baru dari semua produsen, distributor harga baru itu kemungkinan dekat-dekat Rp23.000 sampai Rp24.000 per liter yang kemasan ini tidak lagi Rp14.000,” kata Arief kepada Bisnis, Rabu (16/3/2022). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper