Bisnis.com, JAKARTA - Semua pegawai atau pengusaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Simak cara mengaktifkan kembali NPWP Non-Efektif atau yang sudah terblokir.
Orang yang memiliki NPWP berarti telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila tiba-tiba NPWP berstatus Non-Efektif (NE) atau sudah terblokir Status NE menandakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum melakukan penghapusan NPWP.
Kriteria wajib pajak yang diberikan status NE atau NPWP terblokir, yaitu:
1. Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
2. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas,
3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (1 tahun) dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Wajib pajak bisa mengusulkan untuk menjadi NE sehingga tidak perlu lapor SPT setiap tahunnya. Namun, tidak berarti wajib pajak berstatus NE tidak bisa kembali aktif.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan WP untuk mengaktifkan status NPWP
1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar
Wajib pajak dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP dengan mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani beserta dokumen pendukung ke KPP tempat tedaftar.
1. Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh di www.pajak.go.id/,
2. Isi Nama dan Nomor NPWP lama, lalu tandatangani,
3. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama,
4. Berikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
5. Wajib pajak juga bisa mengirimkan via pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
2. Melalui Kring Pajak
Permohonan pengaktifkan kembali NPWP juga bisa dilakukan secara online, yaitu melalui Kring Pajak. Pengaktifan dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi dan wakil wajib pajak untuk wajib pajak berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.
Pengaktifan dilakukan melalui nomor telepon 1500200 atau saluran live chat Kring Pajak pada www.pajak.go.id yang tersedia di hari Senin s/d Jumat pukul 08:00 - 16:00 WIB.
Adapun data yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. NPWP
2. Nama lengkap
3. NIK (untuk wajib pajak orang pribadi)
4. Alamat tempat tinggal
5. Alamat Email yang terdaftar pada sistem informasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
6. Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. EFIN (Electronic Filling Identification Number) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan.