Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menag: Kebijakan Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI

Kebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 13 Maret 2022  |  09:09 WIB
Menag: Kebijakan Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menteri yang kerap disapa Gus Yaqut itu menuturkan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah bukan ormas,” tegasnya menambahkan.

Merespons hal itu, masyarakat pun turut mengomentari kebijakan tersebut di Instagram Yaqut.

Misalnya @ebed_akio yang mendukung langkah Yaqut tersebut. “Akhirnya..apa yang seharusnya dari dulu yang menjadi wewenang pemerintah kembali ke pemerintah, bukan ormas,” katanya.

Senada, @muriz_30 pun menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan yang tepa. “Cerdas.. jd uangnya bisa masuk ke kas negara..diaudit jelas..dan jangan dikorupsi,” ucapnya.

Ada juga yang meminta agar label halal digratiskan. “Asal jangan dikenakan biaya aja pak menteri,” kata akun @_rizkiraramadhan.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional. Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (12/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mui kemenag sertifikasi halal halal produk halal
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top