Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan net zero emission pada 2060. Mereka juga telah mempersiapkan sejumlah strategi untuk melaksanakan proses transisi energi yang mendukung industri hijau.
Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Pada Pusat Industri Hijau Kemenperin, RR Sri Gadis Pari Bekti mengatakan, Kemenperin akan mendukung kebijakan Presiden Jokowi terkait transisi energi ke energi hijau.
“Sudah lebih dari satu dekade, Kementerian Perindustrian melakukan upaya-upaya dalam pengembangan industri hijau,” ujar Sri Gadis pada acara Special Dialogue: Akselerasi Transisi Energi Dalam Perwujudan Ekonomi Hijau yang disiarkan oleh IDX Channel, Jumat (11/03/2022).
Menurut Sri Gadis, terdapat tujuh aspek utama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan industri hijau.
“Tujuh aspek utama ini, yakni, bahan baku, produk, air, energi, waste, gas rumah kaca, serta pengolahan limbah, harus diperhatikan,” jelasnya.
Sri Gadis menegaskan, bahwa proses transisi ke energi baru terbarukan (EBT) harus berjalan selaras dengan prinsip ketahanan energi, keterjangkauan energi, dan transisi energi yang berkeadilan.
“Arahan Presiden Jokowi mengenai transisi energi sudah sangat tepat dan kami akan mendukung, bersama-sama dengan pelaku industri untuk meningkatkan daya saing sambil terus berkomitmen mengurangi dampak perubahan iklim,” terangnya.
Adapun Kementerian Perindustrian telah mempersiapkan sejumlah bentuk dukungan nyata dari untuk implementasi transisi energi konvensional ke energi hijau
“Untuk mempercepat proses transisi energi, bisa dengan pembangunan kawasan industri Kalimantan Utara, pengembangan kendaraan listrik (EV), penguatan ekosistem industri baterai nasional, pengembangan industri 4.0, dan juga pengembangan industri pendukung EBT seperti PLTS atap serta biomassa,” papar Sri Gadis.
Selain itu, lanjut Sri Gadis, percepatan transisi energi harus dimulai dari desain produk yang rendah emisi, tahan lama, dapat didaur ulang, hemat energi dalam proses produksinya, serta memperhatikan pengolahan limbah yang efisien.
“Berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” tandasnya.