Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan KA di Perlintasan Sebidang Terjadi Lagi, Ini Respons KAI

PT Kereta Api Indonesia meminta seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kembali terulang.
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keselamatan di perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan kembali terulang.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kembali terjadi di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabaya, pada pukul 06.37 WIB, Rabu (9/3/2022).

Adapun, kecelakaan tersebut melibatkan dua unit truk dan kereta api ekonomi lokal rute Cepu-Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.

"KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari siaran pers, Kamis (10/3/2022).

Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 114 UU LLAJ, diatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

"Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut," kata Joni.

Kemudian, jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018 yakni pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

Sebagai dampak dari kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat.

Pada 2020, telah terjadi 208 kerusakan lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4 persen pada 2021 menjadi 213 kerusakan. Pada awal 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

Selain menyebabkan kerusakan, perlambatan perjalanan KA juga terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana, hingga penggantian sarana. Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit pada 2020; 4.554 menit pada 2021; dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami.

“Yang paling berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api. Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper