Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Semua Bandara Hapus Aturan Tes Antigen dan PCR, Kemenhub Buka Suara

Kementerian Perhubungan buka suara terhadap informasi yang beredar di media massa maupun media sosial terkait belum berlakunya syarat penghapusan tes PCR dan Antigen di sejumlah bandara.
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu.
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengklarifikasi adanya informasi yang beredar di media massa maupun media sosial soal belum berlakunya syarat penghapusan tes PCR dan Antigen.

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Fitri Endah menjelaskan bahwa Satuan Tugas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang dimulai per 8 Maret 2022. 

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) No.21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Dengan demikian, informasi yang  mengenai adanya  petugas KKP mensyaratkan pelaku perjalanan dalam negeri/domestik harus menunjukkan bukti RT-PCR atau RT-Antigen di bandara berlangsung pada saat SE Kemenhub belum diterbitkan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (10/3/2021).

Sehingga pada saat itu, RT-PCR atau Rapid Test Antigen masih menjadi persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berdasarkan SE Kemenhub yang masih berlaku No.96/2021.

Saat ini sosialisasi SE Kemhub No. 21/2022 telah dilaksanakan pada kesempatan pertama SE tersebut disetujui oleh Menteri Perhubungan pada 8 Maret (siang) dan dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan. 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran No.21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan SE tersebut merupakan tindaklanjut terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.

SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Selasa (8/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No.21 ini maka SE sebelumnya No.96/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kemudian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper