Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Praktik Pembelian Bersyarat Minyak Goreng! Segera Lapor KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah III menemukan adanya praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng di Jawa Barat sehingga merugikan masyarakat.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah III menemukan adanya praktik pembelian bersyarat atau tying pada produk minyak goreng di Jawa Barat. KPPU juga meminta masyarakat untuk ikut melapor jika ditemukan praktik tersebut.

KPPU menemukan beberapa praktik tersebut karena adanya fenomena kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng saat ini. Langkanya produk ini membuat para pelaku usaha melakukan cara untuk meraup keuntungan. Praktik pembelian bersyarat dengan cara apapun pasti berhasil karena adanya kebutuhan untuk memperoleh minyak goreng dengan segera.

Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati meminta pada semua pelaku usaha untuk menghentikan praktik tersebut karena jelas dilarang dalam Undang-undang (UU). Dari sudut pandang persaingan usaha, praktik pembelian bersyarat dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Oleh karena itu kami menghimbau agar pelaku usaha yang melakukan praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng agar segera dihentikan,” tegas Lina dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut, Lina menjelaskan bahwa ada tiga cara perilaku tying minyak goreng yang ditemukan di wilayah Jawa Barat:

1. Mewajibkan pembelian produk lain

Cara pertama adalah mewajibkan pembelian produk lain (produk ikatan/tied product) untuk mendapatkan minyak goreng. Praktik ini merugikan pembeli karena mereka harus membayar atau membeli barang yang tidak dibutuhkannya.

2. Pembelian dengan nominal tertentu 

Cara yang kedua adalah mewajibkan pembeli melakukan transaksi pembelian dengan nominal tertentu sebagai syarat pembelian minyak goreng. Lina dengan tegas mengatakan, hal ini jelas tidak diperbolehkan karena pembeli terpaksa mengeluarkan biaya lebih banyak hanya untuk mendapatkan minyak goreng.

3. Keanggotaan

Cara terakhir yang ditemukan adalah mewajibkan keanggotaan untuk mendapatkan minyak goreng.

“Jika pendaftaran keanggotaan tidak menimbulkan biaya, maka hal tersebut tidak menjadi masalah, namun jika berbiaya maka praktik ini menimbulkan biaya tambahan yang membebani pembeli,” tulis Lina.

Dalam mencegah praktik pembelian bersyarat ini berkembang, KPPU Kanwil III bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dalam hal pemantauan terhadap praktik-praktik bisnis yang merugikan konsumen. KPPU juga senantiasa melakukan advokasi kepada Aprindo DPD Jawa Barat agar menghimbau anggotanya untuk tidak melakukan praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng.

“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng silahkan laporkan ke KPPU Kanwil III di nomor telepon: 022-20506680 atau email: [email protected],” tutup Lina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper