Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Jabar Ungkap Praktik Pembelian Minyak Goreng Bersyarat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyentil para pelaku usaha untuk berhenti melakukan pembelian bersyarat untuk minyak goreng.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah III Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lina Rosmiati mengimbau para pelaku usaha untuk berhenti melakukan pembelian bersyarat untuk minyak goreng.

Hal tersebut jelas dilarang dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lina mengingatkan dengan tegas agar para pelaku usaha yang melakukan hal demikian segera berhenti.

“Oleh karena itu kami mengimbau agar pelaku usaha yang melakukan praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng agar segera dihentikan,” jelas Lina dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Lina menemukan praktik ini di Kanwil III (Bandung). Dia bersama pihaknya mendapat bukti perilaku pembelian bersyarat atau tying untuk mendapatkan minyak goreng. Perilaku pembelian bersyarat ini umumnya dilakukan oleh ritel modern ke konsumen akhir atau dilakukan oleh pemasok/distributor ke pengecer/pedagang di pasar tradisional.

Saat ini minyak goreng menjadi salah satu barang langka karena sangat sulit dicari dan ditemukan oleh masyarakat. Praktik tying dengan cara apapun pasti akan berhasil karena masyarakat sangat membutuhkan barang tersebut dengan segera.

KPPU Kanwil III berkolaborasi dengan Ombudsman RI Jawa Barat dalam memantau praktik bisnis yang merugikan konsumen. Lina juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi untuk menghentikan tindakan ini agar semua pihak mendapat keadilan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami praktik pembelian bersyarat pada produk minyak goreng silahkan laporkan ke KPPU Kanwil III di nomor telepon: 022-20506680 atau email: [email protected].,” jelas Lina.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan advokasi bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) DPD Jawa Barat untuk mengimbau dan mengingatkan agar anggotanya tidak melakukan tying pada produk minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper