Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Kemenhub Ubah Aturan Persyaratan Perjalanan Semua Moda Transportasi

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian protokol kesehatan untuk perjalanan transportasi laut, udara, darat, dan kereta api.
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn
Sejumlah calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). Menurut data UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Terminal Bekasi, pemudik tujuan Sumatera dan Jawa jelang Hari Raya Idul Adha pada PPKM Darurat mengalami penurunan 70 persen dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 250 orang per hari. /Antara Foto-Fakhri Hermansyah-wsj.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah penyesuaian protokol kesehatan untuk pelaksanaan perjalanan transportasi laut dan kereta api.

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) No.24/2022 dan SE No.25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua surat edaran teranyar ini menggantikan surat edaran sebelumnya yakni SE No.95/2021 dan SE No.97/2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, penyesuaian telah dilakukan juga melalui petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat yang telah diterbitkan yakni SE No.21/2022 dan No.23/2022.

"Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:

  1. PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen;
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.  

Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib, PPDN perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

  1. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun, ketentuan tersebut tidak termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan," tegas Adita.

Pengawasan ketentuan terbaru ini, lanjutnya, dilakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper