Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sejak Senin (7/3/2022) telah melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau turis asing yang masuk via Bali.
Lantas dengan adanya aturan bebas karantina tersebut, apakah mobilitas wisatawan mancanegara (wisman) akan meningkat dan membuat industri pariwisata Pulau Dewata pulih?
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan, meskipun dengan adanya aturan pelonggaran karantina dan mobilitas wisatawan di Indonesia kembali pulih, ada tiga kekhawatiran bagi PPLN.
Pertama, adalah kondisi geopolitik Rusia-Ukraina. Kemudian, inflasi di negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa yang meningkat cukup tinggi, sehingga memengaruhi daya beli dan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan.
Ketiga, musim dingin yang hampir selesai di Amerika dan Eropa, di mana musim dingin terjadi pada Desember-Maret.
"Nah sekarang libur musim dinginnya hampir selesai di Amerika dan Eropa, jadi momentum puncak liburannya sudah mulai lewat. Itu juga mungkin memengaruhi," kata Bhima kepada Bisnis, Rabu (9/3/2022).
Aturan bebas karantina bagi PPLN di Bali dilakukan dengan pertimbangan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik. Hal ini ditandai dengan tren kasus harian, tingkat perawatan rumah sakit dan tingkat kematian yang menurun signifikan.
Kendati demikian, uji coba ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap minggunya guna mencegah penularan Covid-19 dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan bagi penumpang internasional atau turis asing yang hendak masuk ke Bali tanpa karantina.
Saat ini, uji penerbangan internasional tanpa karantina telah dimulai pada Senin (7/3/2022) dari sebelumnya yang direncanakan pada 14 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan sejumlah persyaratan tersebut di antaranya, yakni pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).