Bisnis.com, JAKARTA – Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2022.
Kini, anda tidak perlu ribet datang ke kantor Pajak, lantaran lapor SPT bisa dilakukan secara online yakni melalui e-Filing dan e-Form di DJP Online. Jika anda merupakan seorang freelancer (pekerja lepas), ada beberapa dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan untuk memperlancar proses pelaporan. Dokumen-dokumen tersebut adalah:
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja
- Daftar harta dan nilai perolehannya per 31 Desember
- Daftar utang
- Data anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan
- Data penghasilan yang bukan objek pajak - Data penghasilan yang dikenakan pajak final, serta
- Daftar penghasilan dalam negeri lainnya
Hal lain yang perlu diperhatikan untuk mengisi e-Form adalah Wajib Pajak diharuskan menggunakan Acrobat DC Reader versi 32-bit.
"Jika komputer yang digunakan adalah 64-bit, disarankan untuk melakukan uninstall Acrobat DC Reader versi 64-bit dan menginstal aplikasi Acrobat DC Reader versi 32-bit," tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, dikutip Rabu (9/3/2022).
Jika semua dokumen sudah siap, berikut cara lapor SPT via e-Form, melansir Jenius, Rabu (9/3/2022).