Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

21 Calon Komisioner OJK di Tangan Jokowi, Anggota Komisi XI DPR: Sudah Sesuai Kualifikasi

Presiden Jokowi akan menyeleksi 21 calon komisioner OJK menjadi 14 nama dan kemudian menyerahkannya kepada DPR.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018). /JIBI-Nurul Hidayat
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (3/10/2018). /JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai terpilihnya 21 nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) sudah sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan.

Menurut Hendrawan, Pansel OJK terdiri dari figur-figur dengan pengetahuan dan pengalaman yang luas. Dengan demikian, calon pemimpin OJK dinilai sudah sesuai dengan kualifikasi.

Adapun, dari 21 nama tersebut, ada beberapa nama yang telah lama berkecimpung di ranah pemerintah. Terkait hal itu, Hendrawan enggan berkomentar lebih jauh dan menunggu Presiden menyerahkan 14 nama kepada DPR.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, karena sesuai mekanisme, kami menunggu 14 nama yang akan dikirim Presiden ke DPR, untuk kemudian penugasan Bamus kepada Komisi XI,” kata Hendrawan kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).

Secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kesempatan bagi calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang bukan berasal dari lingkungan pemerintah kecil kemungkinan terpilih.

Menurutnya, pemerintah cenderung akan memilih pejabat aktif atau eks pejabat yang sudah terbiasa berkoordinasi dengan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota DK OJK telah menyerahkan 21 nama yang lolos seleksi tahap IV kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, Presiden akan memilih 14 dari 21 nama calon DK OJK periode 2022-2027 untuk mengikuti proses pemilihan di DPR RI.

“Bapak Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR. Masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper