Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Hapus Syarat Karantina per 1 April Mendatang

Pemerintah berencana menghapus syarat karantina bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada 1 April 2020.
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa
Ilustrasi WNA di Bandara/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai mempertimbangkan untuk menerapkan pembebasan karantina bagi seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) per 1 April mendatang.

Rencana tersebut merupakan tindaklanjut pemberlakuan uji coba PPLN tanpa karantina di Bali mulai Senin (8/3/2022).

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Panjaitan, dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/3/2022).

Menurutnya, kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap dan kematian sudah menurun, meski masih ada wilayah seperti DIY dengan tingkat rawat inap yang naik.

Untuk Jawa – Bali, dia mengatakan sudah banyak kabupaten atau kota yang kembali masuk PPKM Level 2. Salah satunya wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan perjalanan PPLN di Luar Jawa – Bali.

“Di sini saya juga ingin menyampaikan, bahwa kebijakan travel bubble juga sudah disiapkan. Nantinya akan diberlakukan visa on arrival bagi mereka yang datang ke Batam – Bintan,” katanya.

Selain itu, dia mengemukakan Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah siap menjadi menyelenggarakan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret mendatang. Berdasarkan data terbaru, level PPKM di NTB sudah mencapai Level 1 dan pemerintah sudah menyiapkan semua kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan dan kesiapan fasilitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper