Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Bebas Karantina, PHRI Optimis Okupansi Hotel Naik Hingga 20 Persen

PHRI optimis tahun ini okupansi hotel di Bali dapat meningkat rata-rata hingga 20 persen
Suasana kawasan wisata Pantai Kuta yang ditutup sementara tampak lengang di Badung, Bali, Minggu (31/5/2020). Salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut masih ditutup dari aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19./Antara-Fikri Yusufn
Suasana kawasan wisata Pantai Kuta yang ditutup sementara tampak lengang di Badung, Bali, Minggu (31/5/2020). Salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut masih ditutup dari aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19./Antara-Fikri Yusufn

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran optimis dengan kebijakan visa on arrival dan bebas karantina di Bali, okupansi hotel akan meningkat rata-rata hingga 20 persen.

Selama ini, wisatawan mancanegara (Wisman) dikenai ketentuan terkait karantina, visa, dan asuransi. Maulana melihat dengan kebijakan yang ada sekarang mempermudah wisman mengunjungi Bali. 

“Potensi peningkatan okupansi hotel di bali optimis akan meningkat dari kondisi sekarang bisa diatas 10 persen. Ekspektasi kita bisa meningkat rata-rata 15-20 persen sampai akhir tahun nanti, itu yang kita harapkan,” jelas Maulana, Senin (7/3/2022).

Maulana melanjutkan, Bali sangat bergantung pada Wisman. Hal tersebut dapat terlihat dari kontribusi okupansi hotel hampir 70 persen dari Wisman.

“Bali memang dari perspektif hotel, kontribusi okupansinya itu 70 persen dari wisatawan asing. Berarti otomatis kalo kita cuma bicara domestik, akan terjadi over supply kamar, paling tinggi cuma 30 persen,” kata Maulana. 

Optimis ini didukung dengan telah terlaksananya warm up vacation yang menerapkan sistem bubble di Bali dan terjadi peningkatan meskipun tidak banyak. 

Selain itu, agenda pemerintah G20 yang akan dilaksanakan di Bali akan turut menambah okupansi hotel. Adanya kebijakan ini menjadi angin segar bagi sektor pariwisata dan industri perhotelan Bali.

“Adanya bebas karantina, ada kemudahan lagi dengan visa on arrival, tentu potensi okupansi peningkatan dari turis ini akan terbuka. Kita berekspektasi tentu akan terus meningkat,” kata Maulana.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata bagi 23 negara.  Aturan ini mulai berlaku mulai Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper