Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Pajak! Simak Aturan Kebijakan PPS 2022 Berikut Ini

PPS dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Adapun program tersebut dilaksanakan selama 6 bulan, dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dengan dua kebijakan.

"Dengan mengikuti PPS Wajib Pajak akan mendapat keringanan tarif yang dikenakan atas harta yang belum diungkap lebih kecil dibanding yang diatur pada PP 36 tahun 2017, sekaligus dapat menghindarkan dari sanksi 200 persen dalam UU Tax Amnesty. Tarif PPS kebijakan I adalah 6-11 persen dan kebijakan II 12-18 persen," mengutip laman resmi djppr.kemenkeu.go.id, Minggu (6/3/2022).

- Kebijakan I

Kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

Untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh), tarifnya adalah 8 persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), 11 persen untuk deklarasi LN dan 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.

- Kebijakan II

Kebijakan II ditujukan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2020.

Untuk tarif PPh, tarifnya adalah 14 persen harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, 18 persen untuk deklarasi LN dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy.

Berdasarkan Data PPS dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, total sebanyak 19.618 wajib pajak sudah mengikuti PPS dengan 22.019 surat keterangan per 6 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.

Pendapatan dari PPh yang diterima negara telah mencapai Rp 2,48 miliar dari total pengungkapan harta Rp 23,94 miliar nilai harta bersih.

Untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp 20,96 miliar, sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,46 miliar.

Sementara itu, harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,51 miliar.

Sumber: pajak.go.id
Sumber: pajak.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper