Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi dari Program Pengungkapan Sukarela

Dari Keputusan Menteri Keuangan, wajib pajak peserta PPS untuk melakukan investasi, baik di SBN maupun hilirisasi SDA/sektor EBT paling lambat 30 September 2023. Peserta harus menyimpan dananya paling singkat (holding period) 5 tahun sejak investasi berlangsung.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau SDA serta sektor energi baru dan terbarukan atau EBT sebagai tujuan investasi dari program pengungkapan sukarela atau PPS.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. Aturan itu merupakan pelaksanaan pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS.

Pemerintah mengatur bahwa peserta PPS dapat menempatkan investasinya di instrumen surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi SDA atau EBT. Dengan menempatkan investasi di sana, peserta PPS akan memperoleh tarif pajak terendah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengingatkan wajib pajak peserta PPS untuk melakukan investasi, baik di SBN maupun hilirisasi SDA/sektor EBT paling lambat 30 September 2023. Peserta harus menyimpan dananya paling singkat (holding period) 5 tahun sejak investasi berlangsung.

"Saat ini, investasi PPS sangat penting nilainya sebagai sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional," ujar Neilmaldrin pada Selasa (1/3/2022).

Berikut beberapa kegiatan usaha yang dapat menjadi destinasi investasi bagi peserta PPS, sesuai ketentuan KMK-52/KMK.010/2022:

-Pengusahaan tenaga panas bumi

-Industri pengolahan serta pengawetan produk daging dan daging unggas

-Industri pengasapan/pemanggangan ikan

-Industri pengolahan rumput laut

-Industri minyak mentah kelapa sawit (CPO)

-Industri batu bata dari tanah liat/keramik

-Industri mesin pembangkit listrik

-Industri furnitur dari kayu

-Aktivitas pengembangan video game

Hingga Selasa (1/3/2022), terdapat 17.944 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Mereka tercatat melaporkan harta dengan nilai total mencapai Rp21,49 triliun, atau rata-rata harta setiap peserta berkisar Rp1,19 miliar.

Aset para peserta PPS terdiri dari Rp18,79 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,45 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp1,36 triliun deklarasi luar negeri atau 6,33 persen dari total aset.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat senilai Rp1,33 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,22 persen dari total nilai harta bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper