Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CITA: Ada Ketidaksesuaian Tujuan Investasi PPS dengan Mandat UU HPP

CITA mencatat dari 332 sektor usaha yang bisa menjadi tujuan investasi PPS dalam KMK 52/2022, terdapat banyak sektor yang bukan merupakan usaha pengolahan sumber daya alam atau EBT. Hal tersebut bertentangan dengan amanat UU HPP.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa terdapat banyak sektor usaha pilihan investasi Program Pengungkapan Sukarela atau PPS yang bukan tergolong hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan, padahal seharusnya investasi dana PPS masuk ke kedua sektor tersebut.

Manajer Riset CITA Fajry Akbar menjelaskan bahwa pasal 7 Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa penempatan investasi harta peserta PPS adalah ke dua instrumen, yakni surat berharga negara (SBN) dan/atau usaha pengolahan sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Dia menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian amanat UU HPP dengan isi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

Menurut Fajry, dari 332 sektor usaha yang bisa menjadi tujuan investasi PPS dalam KMK 52/2022, banyak sektor yang bukan merupakan usaha pengolahan sumber daya alam atau EBT. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan amanat UU HPP.

"Di KMK [52/2022] ini banyak sektor yang di luar pengolahan SDA dan EBT, offside ini KMK. Jujur saya agak shock pas baca KMK-nya," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (2/3/2022).

Sejumlah sektor yang dapat menjadi tujuan investasi PPS jelas tergolong sebagai hilirisasi pengolahan sumber daya alam, seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi. Namun, terdapat sejumlah sektor yang tak tergolong pengolahan atau hilirisasi SDA maupun EBT.

Misalnya, Fajry menyebut aktivitas penerbitan piranti lunak (software), tercantum sebagai sektor usaha nomor 319 di KMK 52/2022. Lalu, terdapat aktivitas produksi serta pasca produksi untuk film, video, dan program televisi khusus untuk animasi, baik yang diproduksi oleh pemerintah maupun swasta (nomor 320 hingga 323).

Terdapat pula angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo (nomor 318), aktivitas pengembangan teknologi blockchain (nomor 327), serta aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (nomor 330).

"Yang namanya aturan turunan, KMK ini, harus mengikuti UU. Aturan turunan seperti KMK ini tak bisa melangkahi UU HPP. Kalau di UU HPP disebutkan investasinya di pengolahan SDA dan EBT, ya harus turunan dari sektor tersebut," ujarnya.

Fajry mengkhawatirkan adanya ketidakpastian hukum akibat ketentuan turunan tersebut, yang berbeda dengan mandat UU HPP. Dia pun berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera memberikan penjelasan terkait sektor-sektor destinasi investasi PPS.

"Ditakutkan, jika ada yang menggugat ke Mahkamah Agung, dan kemungkinan besar akan kalah, maka dampaknya akan menjadi ketidakpastian bagi wajib pajak. Kecuali jika Ditjen Pajak berpandangan lain atas aspek hukum ini," kata Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper