Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan tiga instrumen surat utang untuk menampung investasi dari dana peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. Dua instrumen bersifat konvensional dan satu merupakan surat utang syariah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan bahwa peserta PPS dapat menempatkan dana miliknya di instrumen surat berharga negara (SBN). Penempatan investasi membuat peserta bisa memperoleh tarif pajak yang rendah, hingga 6 persen.
Pemerintah pun menyiapkan tiga instrumen SBN untuk menampung dana peserta PPS, terdiri dari dua surat utang negara (SUN) konvensional dan satu surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Dua instrumen konvensional ditawarkan pada bulan ini.
"Februari ini perdana, kami lakukan penawaran SBN dalam dua tenor. Bulan depan kami akan menawarkan instrumen SBSN," ujar Luky dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (22/2/2022).
SUN konvensional dengan denominasi rupiah memiliki tenor 6 tahun dengan imbal hasil (yield) di rentang 5,37 persen—5,62 persen, lalu SUN dengan denominasi dolar Amerika Serikat memiliki tenor 10 tahun dengan yield 2,8 persen—3,15 persen. Adapun, instrumen SBSN atau sukuk memiliki tenor 20 tahun.
Pemerintah akan melakukan transaksi private placement untuk menempatkan dana PPS di dua instrumen SUN pada Jumat (25/2/2022) dan tanggal setelmen sepekan setelahnya.
Baca Juga
"Kami serahkan kepada peserta PPS untuk menghubungi mitra distribusi untuk menempatkan uangnya di SBN," ujar Luky.
Hingga Selasa (22/2/2022) pukul 16.00 WIB, total harta bersih yang dilaporkan peserta PPS mencapai Rp18,4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp1,2 triliun atau sekitar 6,5 persen di antaranya akan diinvestasikan di SBN, terdiri dari harta di dalam negeri senilai Rp975 miliar dan harta repatriasi Rp138 miliar.