Bisnis.com, SOLO - Mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP kini bisa dilakukan secara online.
Seperti yang telah dipahami, EFIN diperlukan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online.
Guna mendapatkannya, kini Anda bisa mengakses laman efin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara daring. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk.
Baca Juga
Cara mendapatkan EFIN via secara online:
- Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar,
- Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik Lanjutkan,
- Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda, lalu klik Lanjutkan,
- Aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP,
- Klik Mulai Sekarang,
- Isikan nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan,
- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik Lanjutkan,
- Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data,
- Jika data sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Apabila terjadi kendala di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau hubungi kring pajak 1500 200.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim email ke KPP di mana Anda terdaftar. Berikut caranya:
- Buatlah sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja,
- Pada kolom subjek isikan permintaan nomor efin,
- Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomor HP,
- Pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP.
Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam satu hari kerja.