Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Cara Mendaftar EFIN secara Online, via Website dan Email

Tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), berikut cara mendapatkan atau mendaftar EFIN secara online.
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko
Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Bisnis.com, SOLO - Mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP kini bisa dilakukan secara online.

Seperti yang telah dipahami, EFIN diperlukan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online.

Guna mendapatkannya, kini Anda bisa mengakses laman efin.pajak.go.id dan melakukan pendaftaran secara daring. Selanjutnya, Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk.

Cara mendapatkan EFIN via secara online:

  1. Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar,
  2. Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik Lanjutkan,
  3. Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda, lalu klik Lanjutkan,
  4. Aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP,
  5. Klik Mulai Sekarang,
  6. Isikan nomor wajib pajak (NPWP), lalu klik Lanjutkan,
  7. Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik Lanjutkan,
  8. Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data,
  9. Jika data sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Apabila terjadi kendala di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau hubungi kring pajak 1500 200.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan mengirim email ke KPP di mana Anda terdaftar. Berikut caranya:

  1. Buatlah sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Daftar alamat email unit kerja dapat diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja,
  2. Pada kolom subjek isikan permintaan nomor efin,
  3. Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Alamat tempat tinggal, Alamat email, dan nomor HP,
  4. Pada lampiran email, lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP. Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam satu hari kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper