Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat, Kriteria, Cara Daftar

Berikut manfaat, ciri penerima, cara daftar, dan kriteria penerima program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) seperti dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan aturan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun menuai pro-kontra. Pemerintah siap mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan program JHT dirancang untuk perlindungan bagi pekerja atau buruh jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh jangka pendek.

Pada 2 Februari 2022, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan dukungan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Menko Perekonomian Hartanto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan perlindungan jika pekerja diberhentikan sebelum usia 56 tahun.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” jelas Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Bagi pekerja tetap yang terdaftar JKP, sistem jaminan sosial baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk melindungi Pekerja/Buruh yang terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK), agar menjaga standar hidup sebelum kembali ke pasar tenaga kerja.

Berikut manfaat, ciri penerima, cara daftar, dan kriteria penerima program JKP seperti dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

Manfaat Program JKP

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5 juta.

2. Akses Informasi Kerja

Manfaat berupa akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja. Selain itu, juga terdapat bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Manfaat berupa pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Ciri Penerima Program JKP

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar mengikuti 4 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.

Cara Daftar Program JKP

Bagi Pekerja/Buruh yang belum terdaftar dalam beberapa program jaminan sosial, maka perlu mengisi formulir pendaftaran yang berisi berikut ini:

1. Nama perusahaan
2. Nama Pekerja/Buruh
3. NIK
4. Tanggal lahir
5. Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja (untuk PKWT) atau tanggal mulai kontrak kerja/pengangkatan (untuk PKWTT).

Namun, bagi Pekerja/Buruh yang sudah terdaftar dalam sejumlah program jaminan sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan memberikan data kepegawaian berupa tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja (untuk PKWT) atau tanggal mulai bekerja/pengangkatan (untuk PKWTT).

Formulir dan data ini diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online ataupun offline. Jika Anda memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat yang dijanjikan bila Anda tiba-tiba diberhentikan dari perusahaan atau tempat kerja Anda.

Kriteria Penerima JKP

Syarat Masa IUR

Telah memenuhi masa iur program JKP, yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan dengan terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK,
Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah,
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Tidak Memenuhi Kriteria Penerima JKP

1. Mengundurkan diri
2. Cacat total tetap
3. Pensiun
4. Meninggal dunia
5. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper