Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyampaikan bahwa selama ini pekerja mengalami situasi ‘kepepet’ sehingga mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum waktunya.
Pekerja yang telah berhenti dengan beberapa alasan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mencari cara untuk mendapatkan penghasilan selama masa tersebut. Pesangon yang didapat dari perusahaan pun membutuhkan waktu untuk cair. Hal inilah yang membuat pekerja terpaksa mencairkan JHT.
Rustadi mengungkapkan sebenarnya saat ini pemberian pesangon sudah lebih baik, tidak seperti dahulu. Pekerja yang terikat secara kontrak pun tetap dapat pesangon.
“Kami pekerja buruh ketika di PHK, kemudian mudah mendapatkan pesangon sesuai dengan aturan berlaku, plus tadi misalkan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu berlaku bagus, kelihatannya gak keberatan deh,” jelas Ristadi kepada Bisnis, (15/2/2022).
Persoalan ini pun terasa seperti ujian bagi para pekerja. Pemerintah dirasa tidak konsisten dalam menegakkan peraturan dan masyarakat juga tidak mendukung keputusan pemerintah.
“Soal JHT, ini sebetulnya ujian. Pemerintah harus konsisten dalam menegakkan aturan itu tidak tebang pilih, jangan hanya yang menguntungkan pemerintah itu kemudian dilaksanakan, pun demikian untuk masyarakat, jangan hanya mendukung pelaksanaan undang-undang yang hanya menguntungkan masyarakat atau pribadi orang-orang,” ujar Ristadi.
Baca Juga
Saat ini, pemerintah tengah menegakkan aturan yang sejak lama ada. Bahkan sejak 2004, saat JHT pertama kali diperkenalkan.
Secara yuridis dan filosofis, ia mengatakan JHT memang ditujukan untuk kepentingan di hari tua. Pada kenyataannya, saat dihadapkan oleh situasi sekarang, terutama pandemi, banyak pekerja yang di PHK. Ristadi melanjutkan, mereka akan merasa begitu susah dan sulit untuk mendapatkan pesangon sehingga JHT menjadi pintu darurat.
“Peserta dihadapkan oleh situasi ini. Ketika terkena PHK, begitu susahnya begitu sulitnya untuk mendapatkan hak pesangon maka yang menjadi pintu darurat yaitu tabungan JHT,” terang Ristadi.
Ristadi juga melihat para pekerja sudah terlalu nyaman dengan JHT yang dapat dicairkan kapan saja. Akhirnya, ketika pemerintah akan menegakkan UU SJSN, mereka bereaksi.
Presiden KSPN tersebut juga meminta para elit dan pimpinan buruh agar memahami peraturan ini sehingga dapat menyampaikan ke pekerja dan buruh yang awam tentang filosofi JHT.