Bisnis.com, JAKARTA - Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang dimulai pada 1 Januari 2022 ini masih dinilai tidak memberikan manfaat maksimal terutama kepada bisnis kecil.
Dilansir South China Morning Post pada Rabu (9/2/2022), sejauh ini sebanyak 15 negara telah meratifikasi RCEP yang terdiri dari 30 persen populasi dunia dan PDB dunia. Korea Selatan menjadi negara yang baru-baru ini bergabung pada bulan ini.
Dengan ditekennya perjanjian ini, sekitar 65 persen perdagangan antar negara akan mencapai nol tarif dan bisa naik hingga 90 persen dalam 20 tahun ke depan.
Badan PBB yang mengurus soal perdagangan, UNCTD memperkirakan pada Desember bahwa pemangkasan tarif RCEP akan meningkatkan perdagangan antar anggotanya hingga 2 persen, setara dengan sekitar US$42 miliar.
Namun, terlepas dari janji imbalan besar, para ahli mengatakan kesepakatan itu memiliki batasan yang jelas dan sejumlah ketidakpastian.
Kompleksitas kerangka perdagangan telah menimbulkan pertanyaan tentang seberapa besar usaha kecil dan menengah dapat memaksimalkan keuntungannya.
Baca Juga
"Perusahaan masih perlu menentukan tawaran RCEP secara hati-hati jika mereka ingin mengkapitalisasi keuntungan sepenuhnya,\" kata Kepala Penasihat Bisnis Hong Kong Trade Development Council Wing Chu.
Setiap unit bisnis harus membuktikan setidaknya 40 persen bahan baku produknya berasal dari blok ini atau dapat mendemonstrasikan produk telah mengubah pos tarif pada tingkat kode Sistem Harmonisasi (HS) empat digit yang digunakan secara internasional.
“Dalam skenario terburuk, mereka tidak akan dapat menikmati konsesi tarif jika ekspor mereka ke [negara] RCEP tidak memenuhi persyaratan [konten nilai regional] 40 persen,” kata Chu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida mengeluhkan produk industri kertas, kertas industri dan tisu Indonesia kurang memperoleh manfaat bahkan sebelum RCEP hadir. Melalui Asean-China FTA (ACFTA) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2004, China hanya meliberalisasi tarif untuk 8 produk kertas.
Skema perjanjian RCEP yang diharapkan menjadi perjanjian liberalisasi perdagangan terbesar di dunia yang menguntungkan Indonesia ternyata tak memberi ruang yang lebih luas bagi produk kertas RI, terutama ke pasar China.
"Ternyata RCEP belum juga memberikan manfaat maksimal bagi industri kertas, kertas industri dan tisu Indonesia ke Tiongkok [China]. Karena, sama dengan skema ACFTA, RCEP tidak memberikan akses pasar yang resiprokal bagi produk-produk kertas unggulan Indonesia," kata Liana kepada Bisnis, Sabtu (8/1/2022).
Liana menjelaskan bahwa China sangat melindungi industri kertas domestiknya dan hanya memberikan akses pasar yang sangat terbatas yakni hanya sebanyak 15 produk kertas. Di sisi lain, Indonesia membuka sepenuhnya akses pasar produk kertas, kertas industri dan tisu bagi China dan membuka akses pasar untuk lebih dari 200 kode HS untuk produk kertas.